Tujuh Expert Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Menjadi Kritik Utama?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari tangan organisasi profesi ke Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir ini akan melanggar otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di FK kini dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Ini dinilai berpotensi mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar memperingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas dari spesialis dan dokter siap praktik dapat menurun– pada akhirnya ini bisa berdampak pada keselamatan pasien.
Pendapat Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak bisa diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Expert besar dari Unhas dan USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan transparansi yang minim, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menteri Kesehatan, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Kemandirian kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Diperlukan keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara, bukan monopoli satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Fakultas Kedokteran dari beberapa universitas menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Diperlukan menjaga kemandirian agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |